Peribahasa ini menggambarkan orang yang bertikai dan salah satu pihak mengadukan pihak lain ke pengadilan. Namun, beberapa waktu kemudian perkara itu dibatalkan karena yang bersangkutan memperoleh kesadaran, lebih baik perkara itu diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Contohnya, ada dua orang saudara kandung (laki-laki dan perempuan) yang bertengkar memperebutkan tanah warisan dari orang tua mereka. Lantaran tidak ada surat waris, dan masing-masing tidak mau mengalah, maka keduanya sepakat menggunakan jalur hukum untuk memperoleh keputusan. Namun, beberapa waktu kemudian, mereka membatalkannya. Keduanya disadarkan oleh petunjuk seorang ulama, bahwa Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan bagaimana cara membagi waris yang adil menurut Islam. Akhirnya, mereka memilih damai dan membagi warisan tersebut sesuai hukum waris agama yang dianut.
0 komentar:
Posting Komentar