Desa mawa cara, negara mawa tata

Desa mawa cara (desa mempunyai adat sendiri), negara mawa tata (negara memiliki tatanan, aturan, atau hukum tertentu). Peribahasa tersebut memuat inti dari pandangan kalangan tradisional Jawa yang menghargai adanya pluralitas dengan segala perbedaan adat kebiasaannya. Kaitannya dengan pandangan ini, desa telah membentuk kebiasaan (angger-angger) untuk lingkungan sendiri yang cenderung lebih lentur. Sementara negara memang memerlukan hukum atau peraturan yang lebih tegas, namun bersumber pada adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam masyarakat.

Peribahasa ini juga mengingatkan kepada para pendatang yang tinggal di daerah lain. Di mana pun berada, seseorang harus pandai-pandai memahami, menghormati, dan menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat. Mana yang disetujui digunakan, mana yang tidak disepakati jangan diterapkan. Meskipun demikian, janganlah melecehkan nilai-nilai yang tidak disetujui, terlebih bermaksud mengubahnya secara drastis. Sebab, perbuatan tersebut kemungkinan besar dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan pihak lain yang berujung pada friksi dan konflik yang tidak diinginkan.
SHARE

Bocah Jawa

Hanya seorang bocah yang ingin menguri-uri budaya jawa yang mulai terkikis

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar