Contoh perbuatan seperti itu banyak. Misalnya, boleh saja menagih hutang yang lama belum dibayar. Tetapi, jangan dilakukan di depan umum, karena akan membuat malu pihak yang ditagih. Sebab, jika yang bersangkutan merasa dipermalukan, mungkin saja dia akan marah dan lupa diri. Kalau sudah demikian, apa jadinya? Bisa saja urusan tagih-menagih hutang itu akan berubah menjadi pertengkaran belaka. Contoh lain, wajar jika sesekali suami istri terlibat cekcok atau bertengkar. Tetapi, pertengkaran itu jangan sampai meledak dan mengganggu tetangga kanan-kiri, terlebih jika sampai baku hantam. Tentu tetangga tidak tinggal diam, lantas segera turun tangan. Nah, bukankah peristiwa tersebut sama halnya merepotkan orang lain ? mereka yang tidak tahu duduk permasalahnya terpaksa harus terlibat dengan kejadian itu.
Ngono ya ngono, ning ojo ngono
Ngono ya ngono (begitu ya begitu), ning aja ngono (tetapi jangan begitu). Peribahasa tersebut merupakan peringatan agar orang tidak berbuat berlebihan, sehingga menimbulkan permasalahan baru yang tidak diduga, serta mengganggu orang lain. Garis besarnya, jangan suka berbuat semau sendiri. Segala tindak perbuatan harus dipertimbangkan masak-masak. Sebab, jika berlebihan, akan mendapat teguran karena perbuatan tersebut dapat merugikan atau mengganggu orang lain.
Contoh perbuatan seperti itu banyak. Misalnya, boleh saja menagih hutang yang lama belum dibayar. Tetapi, jangan dilakukan di depan umum, karena akan membuat malu pihak yang ditagih. Sebab, jika yang bersangkutan merasa dipermalukan, mungkin saja dia akan marah dan lupa diri. Kalau sudah demikian, apa jadinya? Bisa saja urusan tagih-menagih hutang itu akan berubah menjadi pertengkaran belaka. Contoh lain, wajar jika sesekali suami istri terlibat cekcok atau bertengkar. Tetapi, pertengkaran itu jangan sampai meledak dan mengganggu tetangga kanan-kiri, terlebih jika sampai baku hantam. Tentu tetangga tidak tinggal diam, lantas segera turun tangan. Nah, bukankah peristiwa tersebut sama halnya merepotkan orang lain ? mereka yang tidak tahu duduk permasalahnya terpaksa harus terlibat dengan kejadian itu.
Contoh perbuatan seperti itu banyak. Misalnya, boleh saja menagih hutang yang lama belum dibayar. Tetapi, jangan dilakukan di depan umum, karena akan membuat malu pihak yang ditagih. Sebab, jika yang bersangkutan merasa dipermalukan, mungkin saja dia akan marah dan lupa diri. Kalau sudah demikian, apa jadinya? Bisa saja urusan tagih-menagih hutang itu akan berubah menjadi pertengkaran belaka. Contoh lain, wajar jika sesekali suami istri terlibat cekcok atau bertengkar. Tetapi, pertengkaran itu jangan sampai meledak dan mengganggu tetangga kanan-kiri, terlebih jika sampai baku hantam. Tentu tetangga tidak tinggal diam, lantas segera turun tangan. Nah, bukankah peristiwa tersebut sama halnya merepotkan orang lain ? mereka yang tidak tahu duduk permasalahnya terpaksa harus terlibat dengan kejadian itu.
0 komentar:
Posting Komentar